Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diklarifikasi KPK 11 Jam, Anies Baswedan Diam Soal Formula E, Justru Cerita Saat Jadi Rektor

Anies mencerita ketika bertugas di kampus pihaknya selalu menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Diklarifikasi KPK 11 Jam,  Anies Baswedan Diam Soal Formula E, Justru Cerita Saat Jadi Rektor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan diperiksa KPK terkait penyelidkan penyelenggaraan Formula E Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah rampung dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anies Baswedan diklarifikasi KPK soal penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaran ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta.

Namun, pada saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Anies Baswedan sama sekali tidak membahas ihwal Formula E yang tengah diselidik KPK.

Ia hanya bicara terkait usahanya membantu KPK dalam menjalankan tugas.

"Gini, saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya.

Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan," ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022) malam.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Soal Kasus Formula E, Ketua KPK Firli Bahuri: Tak Ada yang Istimewa

Anies kemudian bercerita ketika bertugas di kampus pihaknya selalu menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.

"Ketika kami bertugas di kampus, kami menjadikan mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," tutur eks Rektor Universitas Paramadina itu.

Anies selanjutnya bicara soal beberapa program yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

Salah satunya yaitu terkait pembentukan komite etik di KPK.

Anies juga bercerita perihal beberapa program daerahnya yang membantu KPK.

"Ketika bertugas di pemerintahan di Jakarta, kami pun membentuk Komisi Pencegahan Korupsi Ibu Kota untuk membantu tugas pencegahan korupsi, dan alhamdulillah diundang untuk membantu, kami pun hadir untuk membantu menjalankan apa yang dibutuhkan oleh KPK," kata Anies yang diperiksa KPK hampir 11 jam.

Anies pun berharap keterangannya pada hari ini dapat membantu KPK dalam mengungkap penyelidikan yang tengah diusut.

"Itu tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. InsyaAllah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang, sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang-benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," ucap Anies.

Setelah keterangannya selesai diutarakan, Anies Baswedan langsung berjalan menuju mobil yang sudah menjemputnya.

Sontak para wartawan mengejar Anies untul menanyakan lebih lanjut terkait perkara Formula E.

Namun, dari semua pertanyaan terkait Formula E yang terus-menerus dilontarkan awak media, tidak satupun dijawab Anies. Ia terus melenggang menuju mobil.

Baca juga: KPK Tahan Karyawan Alfamidi Kota Ambon Tersangka Suap Terhadap Eks Wali Kota Richard Louhenapessy

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak mengistimewakan Anies Baswedan.

Hal itu disampaikan Firli usai rapat kerja bersama komisi III di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (7/9/2022).

"Enggak ada yang lebih, enggak ada yang istimewa," kata Firli.

Menurut Firli, semua orang yang diperiksa lembaga antirasuah tersebut sama tanpa ada keistimewaan.

"Jadi pemeriksaan Pak Gubernur DKI sekarang sama dengan pemeriksaan terhadap orang-orang lain," ujarnya.

]Ia menjelaskan Anies dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelanggaraan Formula E.

Kita kan ingin membuat terangnya suatu peristiwa, apakah peristiwa itu pidana atau bukan. Itu lah dibutuhkan keterangan seseorang," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas