Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

Usman Hamid, menolak penunjukkannya sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir oleh Komnas HAM RI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sekaligus mantan sekretaris tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Usman Hamid, menolak penunjukkannya sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir oleh Komnas HAM RI.

Pada 7 September 2020, kata dia, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan opini hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi. 

Tujuannya, kata dia, agar Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.

"Dua tahun berlalu sejak pendapat hukum dari masyarakat sipil diserahkan, hari ini Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc setelah sebelumnya membuat tim kajian," kata Usman dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia pada Rabu (7/9/2022).

"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan,” sambung Usman.

Apalagi, lanjut Usman, masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi. 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal tersebut jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh.

"Termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya," kata Usman.

Usman mengatakan kasus pembunuhan Munir merupakan pelanggaran HAM berat.

Semua bukti, kata dia, jelas menunjukkan kasus ini merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM saat itu khususnya Munir

Serangan tersebut, kata dia, sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara.

Baca juga: Komnas HAM: Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir Terobosan Hukum

"Serangan itu menghilangkan nyawa Munir dan telah mengancam keselamatan pembela HAM lainnya,” kata Usman.

Komnas HAM, menurutnya memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas