Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

Usman Hamid, menolak penunjukkannya sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir oleh Komnas HAM RI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sekaligus mantan sekretaris tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Usman Hamid, menolak penunjukkannya sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir oleh Komnas HAM RI.

Pada 7 September 2020, kata dia, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan opini hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi. 

Tujuannya, kata dia, agar Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.

"Dua tahun berlalu sejak pendapat hukum dari masyarakat sipil diserahkan, hari ini Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc setelah sebelumnya membuat tim kajian," kata Usman dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia pada Rabu (7/9/2022).

"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan,” sambung Usman.

Apalagi, lanjut Usman, masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi. 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal tersebut jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh.

"Termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya," kata Usman.

Usman mengatakan kasus pembunuhan Munir merupakan pelanggaran HAM berat.

Semua bukti, kata dia, jelas menunjukkan kasus ini merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM saat itu khususnya Munir

Serangan tersebut, kata dia, sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara.

Baca juga: Komnas HAM: Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir Terobosan Hukum

"Serangan itu menghilangkan nyawa Munir dan telah mengancam keselamatan pembela HAM lainnya,” kata Usman.

Komnas HAM, menurutnya memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda.

Laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir di tahun 2005, lanjut dia, menunjukkan kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM, termasuk kritiknya kepada badan negara seperti BIN. 

Dalam rekomendasinya, sambung dia, TPF mendesak Presiden untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk di antaranya Kepala BIN, terkait kemungkinan peran mereka dalam pemufakatan jahat terhadap Munir.

Nyatanya, kata dia, hanya tiga orang yang telah diadili terkait kasus Munir yang semuanya pegawai maskapai Garuda Indonesia. 

Sementara itu, lanjut dia, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum.

Mantan agen Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono memang pernah diadili pada 2008, kata dia, tetapi ia dinyatakan tidak bersalah.

Lalu pada September 2016, sambung dia, Presiden Joko Widodo berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus Munir.

Hingga kini, kata Usman, pemerintah Indonesia tidak pernah mempublikasikan Laporan TPF tersebut.

Baca juga: Tim Ad Hoc Akan Kirim SPDP Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir ke Kejaksaan Agung

Menurutnya hal itu justru melanggar Keputusan Presiden No 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan Laporan TPF kepada masyarakat.

“Ada masalah serius di dalam negara ini terutama soal penuntasan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM masa lalu. Korban dan keluarganya seringkali tidak didengar, lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan keadilan?” sebut Usman.

Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengumumkan tiga dari lima nama anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.

Dari unsur internal Komnas HAM, kata dia, anggotanya adalah dirinya sendiri dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Selanjutnya, dari unsur eksternal Komnas HAM atau tokoh masyarakat adalah mantas Sekretaris Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir, Usman Hamid.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022).

"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," sambung dia.

Nama-nama anggota tim ad hoc  tersebut, kata Taufan, diputuskan berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9/2022).

Ia mengatakan dalam waktu dekat tim ad hoc tersebut akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Setelah tim ad hoc selesai bekerja, lanjut dia, hasilnya akan disampaikan dalam sidang paripurna berikutnya.

Baca juga: Pengalaman Jadi Pertimbangan Komnas HAM Pilih Usman Hamid Masuk Tim Ad Hoc Kasus Munir

"Kita belum tahu kapan selesainya dalam sidang paripurna itulah nanti baru kemudian ada penetapan tentang status hukum dari kasus atau peristiwa dibunuhnya saudara Munir," kata Taufan.

Sekadar informasi, pengumuman tersebut disampaikan di Hari Pembela Hak Asasi Manusia yang jatuh di hari ditemukannya Munir tewas 18 tahun lalu pada 7 September.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas