Anggap Mukernas Kubu Mardiono Tak Sesuai AD/ART, Suharso Bakal Surati Kemenkumham
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Syaifullah Tamliha mengatakan Suharso Monoarfa bakal menyurati Kemenkumham.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Syaifullah Tamliha mengatakan Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
Hal itu menanggapi pemberhentian Suharso sebagai Ketua Umum PPP melalui Mukernas yang dihadiri 30 dari total 34 DPW PPP pada Minggu (4/9) di Serang, Banten.
Tamliha menganggap Mukernas yang digelar kubu Plt Ketua Umum PPP hasil Mukernas Serang, Muhammad Mardiono itu tak memenuhi syarat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Suharso Monoarfa Dicopot, Taj Yasin: Internal PPP Tetap Solid
Tamliha mencotohkan tidak adanya tandatangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP yang sah sesuai SK Menkumham.
"Tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham," ujarnya.
Respon Mardiono
Sementara, Mardiono menyebut keputusan pemberhentian Suharso Monoarfa bermula dari banyaknya kegelisahan kader-kader partai mulai Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Menurutnya, kegelisahan itu disampaikan kepada majelis DPP lalu ditanggapi.
"Bahkan ada yang menulis surat juga dari DPW menyampaikan bahwa ini bagaimana? Jelang pemilu susah komunikasi dengan ketua?" ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Mardiono menuturkan kegelisahan kader semakin meluas terutama yang sedang mempersiapkan diri menghadapi pemilu 2024.
"Surat yang dilayangkan tidak direspon (Suharso)," ungkapnya.
Ia menjelaskan pemberhentian Suharso juga sesuai Pasal 11 hurf b dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum mahkamah partai.