Apa Itu Amnesti? Dapat Menghapus Hukuman Pelaku Tindak Pidana
Pengertian amnesti, kebijakan hukum yang digunakan untuk penghapusan hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Amnesti merupakan penghapusan hukuman bagi orang yang melakukan tindak pidana.
Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.
Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana benuansa politik dan biasanya bersifat massal.
Dikutip dari buku Gugurnya Hak Menuntut, amnesti dapat diartikan dengan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.
Oleh karena itu, akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan.
Baca juga: Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat: Presiden Menyatakan Perang hingga Memberi Amnesti
Amnesti diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian atau kesepakatan negoisasi lain, yakni kesepakatan antara pihak pemerintah dan kelompok oposisi.
Sementara, menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Perbedaan Amnesti, Abolisi, dan Grasi
Amnesti
M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidada tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.
Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.