Apa Itu Amnesti? Dapat Menghapus Hukuman Pelaku Tindak Pidana
Pengertian amnesti, kebijakan hukum yang digunakan untuk penghapusan hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Grasi juga diartikan sebagai tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim kepada seseorang.
Diantara grasi, amnesti, dan abolisi, hanya grasi yang dapat menyelamatkan seseorang dari ancaman pidana mati.
Baca juga: Amnesti Bagi Saiful Mahdi Dinilai Bisa Jadi Pondasi dalam Perbaikan UU ITE
Melalui pemberian grasi, mungkin saja seseorang yang dijatuhi pidana mati dapat menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu.
Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi).
Namun, undang- undang tidak mengatur secara detail mengenai alasan dari pemberian grasi.
Utrecht dalam buku Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, menyebutkan, ada empat alasan pemberian grasi, yaitu:
- Kepentingan keluarga terpidana;
- Terpidana pernah berjasa pada masyarakat;
- Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat di sembuhkan;
- Terpidana berkelakuan baik selama berada di lembaga permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.
Baca juga: Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Contoh Grasi:
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah pada 2015.
Divonis bersalah karena terbukti terlibat pembobolan gudang senjata kodim 1710/Wamena pada 2003 yang lalu.
Kelima tahanan politik tersebut di antaranya:
- Kimanus Wenda;
- Linus Hiluka;
- Numbunnga Telenggen;
- Apotnologolik Lokobal;
- Jefrai Murib.
Menurut Presiden, pemberian grasi tersebut adalah langkah serta cara awal untuk membangun Papua tanpa adanya konflik, selain itu juga untuk mewujudkan Papua damai.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Arkan, Tio)