Apa Itu Somasi? Berikut Pengertian Somasi, Cara Membuat, dan Sifatnya
Berikut ini pengertian somasi, cara membuat somasi, dan sifat somasi. Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Somasi menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan sebuah sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Tujuan somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat, untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Somasi bisa dilakukan oleh individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan, yakni calon penggugat.
Biasanya, somasi diterapkan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi yang sudah tertulis dalam kontrak.
Selain itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan dan penipuan.
Lantas, apa itu somasi?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini pengertian, cara membuat, dan sifat somasi:
Pengertian Somasi
Dilansir laman tribratanews.kepri.polri.go.id, somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.
Dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Cara Membuat Somasi
Tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi.
Sehingga, pihak pengirim somasi bebas menentukan perumusan isi dari somasi.