Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuti Menjelang Bebas, Mantan Menteri Era SBY Kini Hirup Udara Bebas

Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009, 2009-2011 lalu Menteri ESDM 2011-2014

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cuti Menjelang Bebas, Mantan Menteri Era SBY Kini Hirup Udara Bebas
capture video
Jero Wacik- Jero Wacik, mantan Menteri ESDM dapat menghirup udara bebas. Ia mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin, Kamis (8/9/2022).  

Divonis Lebih Tinggi di Mahkamah Agung

Di pengadilan Tipikor, mantan Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM ini divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan tiga dakwaan yang ditujukan kepada Jero terbukti.

Jero Wacik juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan satu tahun kurungan.

Baca juga: Pembebasan Napi Korupsi Disebut Yasonna Masih Usulan, OC Kaligis dan Jero Wacik Berpeluang Bebas

Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011.

Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.

Tak terima divonis 4 tahun penjara JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Seperti dilansir dari laman MA, Rabu (26/10/2016), Jero didenda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia mendapat hukuman tambahan yakni kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara.

Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali namun ditolak.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Giliran Jero Wacik Keluar Lapas Sukamiskin, Dapat Cuti Menjelang Bebas, Kini Wajib Lapor ke Bapas

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas