Dada Korban Ditendang, KemenPPPA Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Pondok Pesantren Gontor
KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap korban AM, santri berusia 17 tahun dan dua orang santri lainnya yang diduga menjadi korban di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sesama santri di Pondok Pesantren Gontor sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).
"KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban," tambah Nahar.
Nahar mengatakan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, memberi perhatian dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Bintang secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis, dan juga proses hukumnya.
Nahar menambahkan, para penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan pra rekonstruksi, dimulai dari tempat kegiatan perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin Gontor. Penyidik pun masih terus mendalami kasus tersebut.
Nahar juga menuturkan, dua orang korban lainnya saat ini telah mendapatkan perawatan secara fisik juga psikologisnya.
Baca juga: Autopsi Jenazah AM Santri Gontor Korban Dilakukan Tertutup, Hanya Petugas dan Keluarga yang Melihat
“Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Gontor pada 6 September 2022, diketahui bahwa para terlapor telah dikeluarkan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kami berharap, kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan,” tutur Nahar.
Berdasarkan koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, didapatkan informasi kronologi kejadian bermula dari pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18 -19 Agustus 2022 silam.
Usai kegiatan tersebut, ketiga korban yang merupakan panitia kegiatan, mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan.
Namun, setelah di periksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang hilang.
Korban lantas diberi tugas untuk mencari pasak dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022.
Pagi hari pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan, ketiga korban menghadap terlapor dan menyampaikan bahwa pasak yang hilang tak kunjung ditemukan.
Menanggapi laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha.
Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang.
Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB.
Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan perkaju.