Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deolipa Yumara Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Karena Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Deolipa Yumara hari ini mengirim surat ke Kapolri minta Kabareskrim dan Dirdipidum dicopot karena istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Deolipa Yumara Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Karena Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Kolase Tribunnews
Deolipa Yumara akan mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam suratnya, Deolipa Yumara minta Kapolri mencopot Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi. Alasannya karena kedua perwira polisi itu tidak menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi dan langkah hukum Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada E terus disorot.

Kini Deolipa Yumara akan mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam suratnya, Deolipa Yumara minta Kapolri mencopot Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi.

Alasannya karena kedua perwira polisi itu tidak menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Padahal Putri Candrawathi sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Deolipa Yumara Surati Kapolri

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan bakal melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Berita Rekomendasi

Pelayangan surat itu rencananya akan dilakukan oleh Deolipa pada, Kamis (8/9/2022).

"Ya kepada Kapolri. Besok," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/9/2022).

Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Karena Pelanggaran Etik dan Tak Menahan Putri Candrawathi

Adapun surat itu untuk mendesak Kapolri mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Deolipa Yumara, Emanuel Herdianto menyatakan, pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua perwira tinggi (pati) Polri itu.

Hal itu berkaitan atas kasus penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J termasuk tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? padahal menurut ketentuan KUHAP orang yang melanggar pasal pidana pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 itu harus ditahan," tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR hingga Pengamat Komentari Viral Outfit Brigjen Andi Rian Djajadi yang Harganya Jutaan

Kolase foto Brigjen Andi Rian Djajadi. Ramai dibahas Warganet, Anggota DPR hingga pengamat komentari viralnya outfit Brigjen Andi Rian Djajadi yang harganya jutaan rupiah.
Kolase foto Brigjen Andi Rian Djajadi. Ramai dibahas Warganet, Anggota DPR hingga pengamat komentari viralnya outfit Brigjen Andi Rian Djajadi yang harganya jutaan rupiah. (Kolase Tribunnews/Twitter @BosTemlen)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas