Deolipa Yumara Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Karena Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Deolipa Yumara hari ini mengirim surat ke Kapolri minta Kabareskrim dan Dirdipidum dicopot karena istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi dan langkah hukum Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada E terus disorot.
Kini Deolipa Yumara akan mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam suratnya, Deolipa Yumara minta Kapolri mencopot Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi.
Alasannya karena kedua perwira polisi itu tidak menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Padahal Putri Candrawathi sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Deolipa Yumara Surati Kapolri
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan bakal melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pelayangan surat itu rencananya akan dilakukan oleh Deolipa pada, Kamis (8/9/2022).
"Ya kepada Kapolri. Besok," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/9/2022).
Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Karena Pelanggaran Etik dan Tak Menahan Putri Candrawathi
Adapun surat itu untuk mendesak Kapolri mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Deolipa Yumara, Emanuel Herdianto menyatakan, pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua perwira tinggi (pati) Polri itu.
Hal itu berkaitan atas kasus penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J termasuk tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? padahal menurut ketentuan KUHAP orang yang melanggar pasal pidana pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 itu harus ditahan," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR hingga Pengamat Komentari Viral Outfit Brigjen Andi Rian Djajadi yang Harganya Jutaan