Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Bacakan Pembelaan: Ini Rencana yang Terbaik

Terdakwa kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi, mengaku lapang dada atas apa yang telah dirinya alami sejak Januari 2022.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Bacakan Pembelaan: Ini Rencana yang Terbaik
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Terdakwa Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi, Dalam Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2022). 

Menurutnya lubang tambang tersebut juga ia sebut berdasar data valid yang disadur dari Walhi.

Sedangkan, jaksa hanya menyebut itu sebagai kebohongan tanpa memberikan contoh bukti pembanding dalam sidang. 

"Jaksa sebut saya kabarkan kabar bohong tapi tidak berikan pembanding. Misal 50 lubang milik Luhut di IKN, pembandingnya mana? Atau jangan-jangan tidak ada lubang. Hingga saat ini Luhut dan Walhi tidak ada protes," jelasnya. 

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.  

Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edymenyebut 'tempat jin buang anak'.

Baca juga: Sidang Pledoi, Edy Mulyadi Yakin Dibebaskan dari Semua Tuntutan

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas