Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Keterlibatannya dalam Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Mutasi Demosi 1 Tahun

AKP Dyah Chandrawati telah menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J, hasilnya ia dapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Imbas Keterlibatannya dalam Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Mutasi Demosi 1 Tahun
Capture Youtube/TV Polri
AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini. 

"Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC dengan dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji yang juga Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Selain Rachmad, kata Nurul, Kombes Pol Sakeus Ginting yang juga Kabag Standardisasi Rowabprof Divisi Propam Polri ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang terhadap sidang AKP Dyah Chandrawati.

Baca juga: Sosok AKP Dyah Candrawati, Satu-satunya Polwan yang Jalani Sidang Etik Kasus Tewasnya Brigadir J

Lalu, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi yang juga Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri ditunjuk menjadi anggota komisi sidang.

"Diikuti oleh 4 orang saksi Kombes Pol MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,' jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J.

Sebaliknya, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus obstruction of justice yang sedang disidik timsus Polri.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofessionalan dalam melaksanakan tugas. Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction Of Justice," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas