Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Keterlibatannya dalam Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Mutasi Demosi 1 Tahun

AKP Dyah Chandrawati telah menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J, hasilnya ia dapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Imbas Keterlibatannya dalam Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Mutasi Demosi 1 Tahun
Capture Youtube/TV Polri
AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan hasil sidang etik dari AKP Dyah Chandrawati pada hari ini Kamis (8/9/2022).

Diketahui AKP Dyah Chandrawati adalah satu-satunya Polwan yang menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nurul mengatakan perbuatan AKP Dyah Chandrawati dalam kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Untuk itu AKP Dyah Chandrawati diminta untuk membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Nurul membacakan putusan sidang etik AKP Dyah Chandrawati dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Polri Sebut Polwan AKP Dyah Chandrawati Hanya Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J

Tak hanya itu AKP Dyah Chandrawati juga mendapatkan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi atau dimutasi ke jabatan yang lebih rendah, selama satu tahun.

Berita Rekomendasi

"Kemudian sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” imbuh Nurul.

Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, perbuatan AKP Dyah Chandrawati masuk dalam klasifikasi pelanggaran sedang.

Yakni berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Pasal yang dilanggar oleh AKP Dyah Chandrawati adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Baca juga: Ini Pelanggaran AKP Dyah Chandrawati yang Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Kombes Rachmad Pamudji Pimpin Sidang Pelanggaran Etik AKP Dyah Chandrawati

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang Polwan AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai disidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini.

Adapun komisi sidang etik itu dipimpin oleh seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas