Kapolri Sebut Ferdy Sambo Ucap Saya Ingin Bunuh Yosua Saat Tanya Kesiapan Bharada E Ikut Skenario
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat mengucapkan rencana pembunuhan Brigadir J saat berbicara dengan Bharada E.
Editor: Wahyu Aji
![Kapolri Sebut Ferdy Sambo Ucap Saya Ingin Bunuh Yosua Saat Tanya Kesiapan Bharada E Ikut Skenario](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolri-listyo-sigit-prabowo-dan-irjen-pol-ferdy-sambo.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat mengucapkan rencana pembunuhan Brigadir J saat berbicara dengan Bharada E.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022).
Sigit juga mengungkapkan bagaimana kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Ferdy Sambo, terang Kapolri memang memiliki tekad untuk membunuh Brigadir J.
"Richard ditanya apa yangbersangkutan siap untuk membantu, karena Ferdy Sambo menyampaikan saya ingin bunuh Yosua," kata Kapolri.
Berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo berjanji akan menjamin dan melindungi dirinya jika mau menuruti perintah menembak Brigadir J.
"Kalau kamu siap, saya lindungi, dengan keyanikan itulah (Bharada E) mempertahankan kesaksian soal tembak menembak," ujarnya.
Namun kenyataanya, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.
Kapolri mengatakan, setelah beberapa hari kasus ini mencuat, dirinya memanggil khusus Bharada E.
Saat pertemuan pertama, Bharada E berupaya menguatkan skenario seperti yang diinginkan Ferdy Sambo bahwa terjadi tembak menembak.
Baca juga: Sindir Komnas Perempuan yang Selalu Bicara Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Bela Dong Ibunya Yosua
"(Bharada E) sempat saya panggil juga, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," katanya.
Namun, setelah dirinya melakukan mutasi dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini, Bharada E baru merubah keterangannya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Listyo mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian.
"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," cerita Listyo.
Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.
Kapolri juga mengakui pengungkapan kasus tersebut tidak mudah.
Pasalnya, CCTV yang menjadi bukti penting kasus itu hilang. Begitu pula CCTV di tempat satpam Komplek Polri Duren Tiga.
Baca juga: Kapolri Ungkap Situasi Internal bak Terpecah, Ada Upaya Intimidasi di Awal Kasus Tewasnya Brigadir J
"Akhirnya pada saat saya memimpin rapat pada saat itu, dengan Timsus, saya tanya, saya introgasi dari Polres Jakarta selatan," tutur Kapolri.
Jenderal Listyo mengungkapkan bahwa Propam saat itu muncul pengakuan mengenai CCTV.
"Bahwa yang mengambil CCTV itu adalah saudara E atas perintah dari saudara H dan saudara A. Dari situ mulai terbongkar, sehingga waktu itu kami minta untuk didalami," ujarnya.
"Jadi memang ini memasang atau menyambungkan puzzle-puzzle-nya ini butuh waktu," tuturnya.
2 Hari di Patsuskan, Ferdy Sambo Mengaku
Lebih lanjut Listyo pun juga menceritakan saat Ferdy Sambo datang menemuinya sesaat setelah Brigadir J tewas.
Listyo menyebut Ferdy Sambo meyakinkan dirinya bahwa tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak.
Namun, Kapolri pun seakan tidak percaya dan bertanya kepada Ferdy Sambo apakah terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
Menjawab pertanyaan Listyo itu, Ferdy Sambo pun sampai berani bersumpah.
"Dia bersumpah, sampai beberapa kali saya tanyakan," ucap Kapolri.
Kapolri lalu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa kasus tersebut akan diusut sesuai fakta.
“Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta, jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” tuturnya.
Listyo menanyakan keterlibatan Ferdy Sambo untuk kedua kalinya.
Ferdy Sambo pun masih bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, ''memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo.
"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," imbuhnya.
Listyo menyebut Ferdy Sambo baru mengakui perbuatannya bahwa tewasnya Brigadir J didalangi olehnya setelah dipatsuskan di Mako Brimob.
"Pada saat dia di dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya.
Jadi memang bahasa dia, 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'. Begitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Kapolri Soroti Polisi yang Pamer Gaya Hidup Hedon di Media Sosial
Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sebanyak 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo. (*)