KPK Terbangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Jayapura ke Jakarta Pagi Ini
KPK tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng kini tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu dalam perjalanan ke Jakarta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022).
Kamis (8/9/2022), KPK menerbangkan Eltinus Omaleng, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua itu ke Jakarta.
"Pagi ini (8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Begitu tiba di gedung KPK, kata Ali, Eltinus Omaleng nantinya langsung menjalani pemeriksaan.
"Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," katanya.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud.
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir," ungkap Ali.
Diberitakan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK pada Rabu di salah satu hotel di kawasan ruko Jayapura dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).
Diketahui, Eltinus menggugat KPK dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.
Hakim tunggal Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
"Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan soal kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Hal tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara, terkait Eltinus yang menyatakan tak menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menilai itu merupakan kesalahan dari Eltinus.
”Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri, sat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon," ujar hakim.
"Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan Eltinus untuk seluruhnya.