Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Soroti Pola Pengasuhan di Pesantren Pasca Kasus Penganiayaan di Gontor

Menurut Menag pihaknya sudah membuat sejumlah peraturan agar kejadian tersebut tidak berulang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Agama Soroti Pola Pengasuhan di Pesantren Pasca Kasus Penganiayaan di Gontor
Tangkap layar INSTAGRAM/@soimah_didi
Tangkap layar postingan Soimah, ibunda santri asal Palembang yang tewas dianiaya di Ponpes Gontor. Beberapa hari setelah kepergian AM, santri Ponpes Gontor yang tewas dianiaya, Soimah menulis curhatan berupa kerinduan terhadap sang anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti pola pengasuhan di Pesantren dan lembaga pendidikan berbasis asrama pasca terjadinya penganiayaan di Pesantren Gontor yang menyebabkan salah satu santrinya meninggal dunia.

Pola pengasuhan menjadi sorotan karena kejadian kekerasan dan pelecehan beberapa kali terjadi.

Menurut Menag pihaknya sudah membuat sejumlah peraturan agar kejadian tersebut tidak berulang.

“Sebenarnya kami di Kementerian Agama ini sudah membuat peraturan-peraturan yang mengatur supaya tidak terjadi kasus-kasus seperti yang kita tahu itu, ada kekerasan, pelecehan, dan seterusnya,” kata Menag di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (8/9/2022).

Menurutnya pola pengasuhan lembaga pendidikan yang berbasis asrama masih kurang. Padahal menurutnya anak atau santri dititipkan bukan hanya untuk didik saja, melainkan diasuh.

“Nah pola pengasuhan ini yang kami lihat masih kurang dalam lembaga-lembaga pendidikan,” katanya.

Pihaknya kata Menag terus melakukan pendekatan kepada lembaga pendidikan termasuk pesantren mengenai pola pengasuhan tersebut.

Baca juga: Dokter dan Pemandi Jenazah Santri AM Diperiksa Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Ponorogo

Berita Rekomendasi

Kemenag menurutnya tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh karena lembaga pendidikan atau pesantren sifatnya independen, terutama mereka yang berada di luar struktur Kemenag.

“Kementerian agama ya hanya sebatas bisa melakukan seperti itu karena apa, pondok pesantren, boarding school atau apapun namanya itu ini lembaga yang sangat independen, independen yang tidak mungkin kita bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas