Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Polwan AKP Dyah Chandrawati Hanya Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J

AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait dengan obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Sebut Polwan AKP Dyah Chandrawati Hanya Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polwan AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait dengan obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J. Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang. Namun, dia tidak merinci perihal peran polwan AKP Dyah di dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Polwan AKP Dyah Chandrawati direncanakan segera disidang etik karena diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait dengan obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.

Namun, dia tidak merinci perihal peran polwan AKP Dyah di dalam kasus Brigadir J.

"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang. Masuk kategori pelanggaran sedang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satu lagi anggota Polri harus disidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BERITA TERKAIT

Kali ini, seorang polisi tersebut merupakan seorang Polwan.

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Obstruction Of Justice di Mako Brimob Hari Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari ini, Rabu (7/9/2022).

Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.

"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan saja.

Namun, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J

"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap dia.

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.

"Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam karena masih melengkapi berkasnya," pungkasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polwan AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait dengan obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J. Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.Namun, dia tidak merinci perihal peran polwan AKP Dyah di dalam kasus Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas