Selain Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Jaksa menyebut perbuatan Surya tersebut dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menyebut perbuatan Surya tersebut dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman.
"Yakni melakukan pembelian tanah dan bangunan, atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a yaitu hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dari usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2010," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Dalam surat dakwaan disebut, hasil korupsi yang diperoleh Surya Darmadi melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations selaku holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
"Dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran hutang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan-perusahaan Terdakwa yang lain," kata jaksa.
Baca juga: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Jaksa menyebut harta kekayaan yang diperoleh sebesar Rp7.593.068.204.327,00 dan 7,885,857.36 dolar AS dibelanjakan dan dibayarkan kepada sejumlah pihak lain.
"Dengan mengatasnamakan terdakwa sendiri, mengatasnamakan pihak lain dalam pembelian tanah dan bangunan di dalam negeri dan luar negeri, penempatan dana di bank, penyetoran modal, transaksi saham, pembelian kapal, mengalihkan dana ke perusahaan terdakwa di luar negeri," kata jaksa.
Adapun, jaksa mendakwa Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa.
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas perbuatannya, Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.