Tidak Dipecat, AKP Dyah Chandrawati Terbukti Tak Profesional Kelola Senjata Api di Kasus Brigadir J
AKP Dyah Chandrawati diputuskan tidak dipecat dari Polri setelah menjalani sidang kode etik profesi selama enam jam terkait kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Diberitakan sebelumnya, satu lagi anggota Polri harus disidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kali ini, seorang polisi tersebut merupakan seorang Polwan.
Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.
"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan saja.
Namun, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap dia.
Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.
"Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam karena masih melengkapi berkasnya," pungkasnya.