Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Maruf Amin Tetapkan 2.974 Orang Sebagai Komponen Cadangan Tahun 2022

Wapres menetapkan sebanyak 2.974 orang warga negara Indonesia sebagai komponen cadangan tahun 2022.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wapres Maruf Amin Tetapkan 2.974 Orang Sebagai Komponen Cadangan Tahun 2022
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia
Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin dalam upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2022 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (8/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin menetapkan sebanyak 2.974 orang warga negara Indonesia sebagai komponen cadangan tahun 2022.

Mereka terdiri dari Rindam II Sriwijaya 450 orang, Rindam VI Mulawarman 500 orang, Rindam XIV Hasanuddin 500 orang, Komando Pendidikan Marinir TNI AL 499 orang, Pusdiklat Kopasgat TNI AU 500 orang, Pusdik Korps Wanita TNI AD 50 orang, Universitas Pertahanan RI 475 orang.

Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2022 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (8/9/2022).

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim. Pada hari ini, Kamis tanggal 8 September 2022 penerapan komponen cadangan tahun 2022 saya nyatakan ditetapkan," kata Ma'ruf sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Kamis (8/9/2022).

Sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembentukan Komponen Cadangan Tahun 2022.

Dalam laporannya, Prabowo menyampaikan sejumlah Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan komponen cadangan (komcad).

Baca juga: Pendidikan dan Pelatihan Komcad Angkatan Laut Diperkirakan Selesai 2 Bulan Lagi

BERITA TERKAIT

Undang-Undang tersebut di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 dan pasal 30, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara.

Undang-Undang PSDN, kata Prabowo, telah mengamanatkan pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara yang dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.

"Komponen cadangan jumlah 2.974 orang," kata Prabowo.

Dalam upacara tersebut hadir Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Tampak hadir juga sejumlah pejabat dari Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas