Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo soal Tanggung Jawab Digital: Serangan Siber oleh BSSN, Perlindungan Data di PSE

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan terkait polemik kebocoran data pribadi di lingkup digital.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkominfo soal Tanggung Jawab Digital: Serangan Siber oleh BSSN, Perlindungan Data di PSE
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Ia menjelaskan terkait polemik kebocoran data pribadi di lingkup digital. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan terkait polemik kebocoran data pribadi di lingkup digital.

“(Kalau) data, serangan siber itu ada di badan siber. Perlindungan data ada di penyelenggara sistem elektronik (PSE),” kata Johnny G Plate di kantor Indosat, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).

Ia menjelaskan penyelenggara sistem elektronik publik maupun private harus bisa menjaga data penggunanya agar tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Johnny, baik pemerintah seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun swasta penyedia jasa PSE harus punya teknologi mumpuni seperti sistem enkripsi yang kuat hingga tata kelola yang baik.

Selain itu, sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidang digital hingga enkripsi pun perlu didukung pula dengan pendampingan secara teknis oleh BSSN.

Sehingga, sambung Johnny, jika terjadi serangan siber seperti kebocoran data, maka tugas Kemenkominfo adalah untuk memeriksa dampak, penyebab kejadian tersebut hingga memberikan sanksi.

Baca juga: Menkominfo Sindir Peretas Bjorka: Aneh, Ilegal Hacker Jadi Seperti Pahlawan yang Dielu-elukan

BERITA TERKAIT

“Sanksinya sesuai ketentuan. Sekarang sanksi administratif, nanti ada sanksi denda administratif, nanti ada sanksi pidana. Sanksi saat ini di bawah Peraturan Pemerintah No. 71 m/2019 dan Permen Kominfo, (sanksi) yang paling tinggi adalah pemutusan akses,” ujar Johnny.

Johnny G Plate mengatakan bahwa Indonesia punya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menurut dia, ketentuan tersebut sudah jelas mengatur terkait potensi serangan siber, yang secara teknis sudah ada institusinya.

Baca juga: Menkominfo Berharap G20 Digital Innovation Network Dorong Startup Digital Nasional Naik Kelas

Hal itu disampaikannya dalam acara peluncuran internet fiber Indosat Ooredoo Hoticson, yakni Indosat HiFi, di kantor Indosat, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).

“PP 71/2019 itu sudah jalas mengaturnya terhadap semua serangan cyber secara teknis ada institusinya. Kalau belum jelas bisa dibaca secara baik-baik soal Undang-Undang, aturannya ada PP-nya,” kata Jonny G Plate.

“Ada institusinya, yang mempunyai tugas khusus untuk itu cyber sekuriti, Kominfo regulator bukan cyber sekurity,” lanjut dia.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Kominfo tidak punya tanggung jawab langsung terkait kebocoran data.

Baca juga: Menkominfo Prediksi 70 Persen Penciptaan Nilai Baru Ekonomi Melalui Model Bisnis Digital pada 2030

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas