Apa Itu Tamtama Polri? Simak Rincian Pangkat hingga Gaji yang Diterima
Pangkat Tamtama pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Simak penjelasan lengkap mulai dari rincan pangkat Tamtama hingga gaji yang didapatkan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tamtama Polri adalah tingkat pangkat terendah dalam kepolisian, satu tingkat di bawah bintara.
Pangkat Tamtama biasanya mengindikasikan para anggota polisi yang berada di garis paling depan dalam sebuah pasukan.
Tamtama umumnya disandang bagi para lulusan sekolah kepolisian atau mereka yang baru saja masuk ke dalam Anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia.
Dikutip dari tribratanews.trenggalek.jatim.polri.go.id, setiap pangkat yang disandang oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa naik setingkat lebih tinggi.
Hal tersebut merupakan penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian anggota Polri terhadap negara.
Kenaikan pangkat ini bisa didapat baik melalui reguler, pengabdian, luar biasa dan luar biasa anumerta.
Baca juga: Peneriman Tamtama Polri 2022 Akan Segera Dibuka, Ini Persyaratan Umumnya
Pangkat Tamtama Polri
Berikut pangkat Tamtama Polri yang dikutip dari Gramedia.
1. Tamtama Kepala
Tamtama sebagai pangkat terendah dalam kepolisian.
Seorang polisi dengan pangkat Tamtama bertugas menjadi prajurit kepolisian tugasnya sebagai pelaksana tugas khusus dari kepolisian.
Berikut ini jenjang pangkat polisi golongan Tamtama.
a. Ajun Brigadir Polisi (Abripol)
Nama Abripol sebenarnya telah mengalami perubahan hingga dua kali.
Pertama, disebut dengan Kopral Kepala, lalu diubah lagi menjadi Bhayangkara Utama I.
Saat ini, Ajun Brigadir Polisi menjadi pangkat paling tinggi pada golongan Tamtama.
Baca juga: Penerimaan Tamtama Polri 2022 Segera Dibuka, Daftar di penerimaan.polri.go.id, Ini Syaratnya
b. Ajun Brigadir Satu (Abriptu)
Posisi Ajun Brigadir Satu berada di bawah Abripol, pangkatnya pada awalnya dinamakan sebagai Kopral
Satu.
c. Ajun Brigadir Dua (Abripda)
Pangkat ini juga pernah mengalami perombakan nama hingga dua kali, seperti pangkat-pangkat di atasnya.
Dilambangkan dengan tanda V terbalik berwarna merah.
2. Tamtama
a. Bhayangkara Kepala (Bharaka)
Bharaka sebagai kependekan dari bhayangkara kepala.
Tanda kepangkatan untuk jabatan ini ditandai dengan tiga garis miring berwarna
b. Bhayangkara Satu (Bharatu)
Pangkat ini setingkat lebih tinggi dibanding Bharada.
Tanda kepangkatan untuk pangkat polisi ini adalah dua garis miring berwarna merah.
c. Bhayangkara Dua (Bharada)
Bhayangkara Dua (Bharada) adalah pangkat paling rendah di Polri.
Tanda kepangkatan untuk pangkat polisi ini adalah satu garis miring berwarna merah.
Baca juga: Tak Ada Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Tamtama Polri, Susno Duadji: Padahal Bharada E Tamtama
Gaji Tamtama Polri
Dikutip dari Gramedia, aturan mengenai gaji anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pendapatan para anggota Polri sudah terjamin, baik dalam segi gaji tetap yang sudah ditentukan dan tunjangan yang diberikan hingga kenaikan pangkat yang secara rutin akan terjadi.
Tamtama terdiri dari enam tingkatan pangkat dan setiap pangkat memiliki penghasilan yang berbeda.
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen TNI AL Bintara dan Tamtama di al.rekrutmen-tni.mil.id, Ini Syaratnya
Berikut urutan pangkat dari yang terendah hingga tertinggi beserta dengan penghasilan setiap pangkatnya.
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
-Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Baca juga: Rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AL Telah Dibuka, Ini Syarat hingga Cara Pendaftarannya
Peraturan dalam Penggunaan Gaji bagi Anggota Polri
Terdapat beberapa aturan dalam menggunakan gaji yang didapatkan anggota Polri.
Berdasarkan Perintah Kapolri yang dikeluarkan secara resmi pada tanggal 15 November 2019 dalam bentuk Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM yang menjelaskan mengenai hal tersebut yang terdiri dari:
- Setiap Anggota Polri tidak boleh menunjukkan, memakai, maupun memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan setiap harinya, baik saat sedang menjalankan tugas maupun di ruang umum atau publik.
- Setiap Anggota Polri dituntut untuk dapat hidup sederhana bukan hanya di lingkungan antara Anggota Polri satu sama lain, tetapi juga ketika sedang berada di lingkungan masyarakat.
- Setiap Anggota Polri tidak boleh mengunggah foto maupun video melalui segala bentuk sosial media yang dapat membentuk persepsi masyarakat akan gaya hidup hedonis dengan resiko memunculkan adanya kecemburuan sosial.
- Setiap Anggota Polri harus mampu untuk menyesuaikan diri dengan norma hukum yang berlaku, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat mereka tinggal.
- Setiap Anggota Polri menggunakan atribut yang sesuai dan sepantasnya berdasarkan pangkat yang dimiliki
- Setiap Anggota Polri yang memiliki tanggung jawab menjadi pimpinan, kasatwil, dan perwira mampu memberikan contoh sikap maupun perilaku yang baik terhadap Anggota Polri yang lain dengan tidak menerapkan gaya hidup hedonis.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)