Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Ini Syarat dan Mekanisme Penyalurannya

Segera login ke laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU tahun 2022 secara online, simak juga syarat dan mekanisme penyalurannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Ini Syarat dan Mekanisme Penyalurannya
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang BSU - Segera login ke laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU tahun 2022 secara online, simak juga syarat dan mekanisme penyalurannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek BSU 2022 secara online, perhatikan syarat dan mekanisme penyalurannya.

Pemerintah menyalurkan Bantuan Supsidi Upah/Gaji (BSU) sebagai bantalan sosial bagi para buruh atau pekerja.

BSU sebesar Rp 600.000 akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Penyaluran BSU diberikan sebanyak 1 kali melalui bank himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia.

BSU sudah mulai disalurkan pada pekan ini di bulan September 2022 oleh Kemnaker.

Cek penerima BSU secara online, dengan login ke laman resmi  bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Kemnaker Proses Pencairan BSU Rp 600 Ribu Tahap Pertama Bagi 4,36 Juta Pekerja Malam Ini

Cara Cek Penerima BSU 2022:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Pertama buka laman kemnaker.go.id

2. Kemudian jika belum memiliki akun, klik menu Pendaftaran

3. Lengkapi data pendaftaran akun di kemnaker.go.id

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda

5. Selanjutnya klik Login  atau masuk, bagi peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung Login ke bsu.kemnaker.go.id

6. Lengkapi profil biodata diri Anda, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, hingga lokasi.

7. Terakhir, cek notifikasi tentang status Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi berupa status BSU Anda, apakah Anda telah terdaftar atau tidak.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas