Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Ini Syarat dan Mekanisme Penyalurannya
Segera login ke laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU tahun 2022 secara online, simak juga syarat dan mekanisme penyalurannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Anda akan mendapatkan notifikasi berupa status BSU Anda, apakah Anda telah terdaftar atau tidak.
Jika Anda terdaftar, Anda tinggal menunggu status BSU Anda berubah menjadi ditetapkan dan tersalurkan.
Baca juga: Terbaru! Begini Cara BSU 2022 Dicairkan ke Penerima Melalui Bank Himbara, BSI, dan Pos
Keterangan Status Calon Penerima BSU
- Jika Anda mendapatkan notifikasi bertuliskan telah terdaftar, artinya Anda telah masuk dalam daftar penerima BSU dan telah sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, tetapi masih harus menunggu informasi selanjutnya.
- Apabila Anda mendapat notifikasi bertuliskan tidak terdaftar, artinya Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU, Anda tidak sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaa.
- Jika Anda mendapat notifikasi telah ditetapkan, berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu BSU disalurkan.
- Apabila Anda dapat notifikasi bertuliskan tersalurkan, berarti BSU Anda telah tersalurkan ke rekening himbara Anda, dan Anda dapat mencairkan ke bank yang telah dutentukan.
Baca juga: BSU Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima BSU dan Tata Cara Pemberian BSU
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: Daftar Kelompok yang Tidak Dapat BSU 2022 dari Kemnaker
Mekanisme Penyaluran BSU