Tinggal Hingga 275 Hari, Seorang Nenek Asal Swiss Dideportasi dari Bali
Pada saat dilakukan pemeriksaan, HED mengaku datang ke Indonesia hanya untuk menghabiskan masa pensiun.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi wanita warga negara Swiss berinisial HED lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay hingga 275 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, adapun hal itu bermula ketika pihaknya melakukan patroli pengawasan keimigrasian 'Jagratara' ke sejumlah vila di wilayah Buleleng, Bali pada 7 September 2024.
"Tim patroli yang sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024," ucap Hendra dalam keteranganya, Minggu (10/11/2024).
Pada saat dilakukan pemeriksaan, HED mengaku datang ke Indonesia hanya untuk menghabiskan masa pensiun.
Namun pada saat berlibur, ia mengaku lupa memperpanjang masa izin tinggalnya selama di Indonesia.
HED diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sejak 8 November 2023 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
"Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian, namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan”, ungkap Hendra.
Baca juga: Pangdam I Bukit Barisan Temui Keluarga Korban Insiden Sibiru-biru Hingga Datangi Markas Yon Armed 2
Imbasnya wanita lansia itu pun dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena melebihi batas izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.
Hal itu kata Hendra sebagaimana diatur sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
HED pun dideportasi pada 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan penerbangan Thai Airways tujuan Denpasar-Zurich Swiss.
"Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukuk keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.