Akan Diseret ke Jalur Hukum, Hacker Bjorka Disebut Langgar UU ITE
Kasetpres Heru Budi Hartono membantah klaim hacker Bjorka pada data rahasia milik Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Hacker Bjorka disebut akan diproses ke jalur hukum imbas klaim dirinya yang telah meretas dokumen rahasia Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan, klaim data yang bocor di internet tidak benar.
Menurutnya, informasi yang menyebutkan surat berlabel rahasia dari BIN dan surat untuk Presiden Jokowi bocor adalah informasi bohong.
Sehingga, Bjorka dinilai melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,"
"Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya," kata Heru, Sabtu (10/9/2022), dikutip dari tayangan MetrotvNews.
Baca juga: Disindir Bjorka Disebut Ikut Nikmati Uang Pajak, Denny Siregar Tanggapi Santai: Dia Orang Lokal?
Diwartakan Tribunnews, Hacker Bjorka juga mengklaim telah membocorkan dokumen-dokumen kepresidenan, termasuk surat-surat rahasia dari BIN.
Bjorka menyebarkan data pribadi dan sampel-sampelnya ke laman web forum hacker breached.to.
Data hasil pembobolannya lalu ditawarkan pada laman tersebut.
Ia tak langsung membeberkan semua data, tetapi untuk membuktikan keasliannya Bjorka membocorkan judul surat dan beberapa sampel.
Di situs breached.to itu, Bjorka mengunggah sejumlah dokumen yang diklaim milik Presiden Jokowi pada periode 2019- 2021.
Bjorka mengatakan data berukuran 40 megabyte itu berisi 679.180 dokumen.
Data-data tersebut dirampas per September 2022.
"Berisi transaksi surat tahun 2019 - 2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia," tulisnya di situs tersebut, Sabtu (10/9/2022).
Dalam sampel tersebut tampak beberapa judul surat seperti "Surat rahasia kepada Presiden dalam amplop tertutup," "Permohonan Dukungan Sarana dan Prasana," dan "Gladi Bersih dan Pelaksanaan Upacara Bendera pada Peringatan HUT Ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019".
BSSN Tengah Berkoordinasi dengan Bareskrim
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengambil langkah hukum terhadap hacker Bjorka.
"BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum" kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, Sabtu (10/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Lanjut Ariandi mengatakan, BSSN telah menelusuri sejumlah dugaan kebocoran data yang terjadi.
Pihaknya sudah melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.
Selain itu, BSSN juga melakukan koordinasi dengan setiap penyelenggara sistem elektronik yang diduga mengalami insiden kebocoran data.
"Badan Siber dan Sandi Negara telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan. "
"Termasuk dengan penyelenggara sistem elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," tutur Ariandi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Farah Putri/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Dian Erika)