Istana Belum Terima Permintaan Resmi dari Plt Ketua Umum PPP Mardiono Untuk Bertemu Presiden Jokowi
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiano menyatakan akan segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiano menyatakan akan segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pertemuan untuk membahas jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Terkait hal tersebut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengaku belum menerima permintaan resmi dari Mardiono untuk bertemu dengan presiden.
“Belum,” kata Heru, Minggu, (11/9/2022).
Sementara itu terkait dengan kabar pertemuan Presiden Jokowi dengan mantan Ketum PPP Romahurmuziy pekan lalu, Heru mengaku tidak mengetahui.
“Kalau itu saya tidak tahu,” katanya.
Baca juga: Siapkan di Tempat Terhormat untuk Suharso Monoarfa, Arsul Sani: Meski Tidak Sebagai Ketum PPP
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan baru PPP yang mengganti jabatan ketua umum dari Suharso Monoarfa menjadi Mardiono.
Pasca-keluarnya keputusan Menkumham tersebut Mardiano menyatakan akan segera menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Watimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Baca juga: PPP Jatim hingga PPP Jabar Tanggapi Persoalan Pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum PPP
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kisruh PPP yang melibatkan anggota kabinetnya Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Muhamad Mardiono.
Jokowi mengatakan masalah tersebut merupakan masalah internal PPP.
“Ya itu masalah internal di PPP,” kata Presiden usai pelantikan MenpanRB di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (7/9/2022).
Terkait Mardiono yang kini menjabat Plt Ketum PPP, presiden mengatakan akan mengambil sikap setelah kisruh partai tersebut selesai.
Baca juga: PPP Kubu Suharso Surati Kemenkumham, Arsul Sani: Tak Jadi Patokan
Untuk diketahui dalam Pasal 12 Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyebutkan jika anggota wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik, pejabat negara, struktur pada instansi pemerintah, pimpinan ormas, LSM, yayasan, BUMN atau BUMD, organisasi profesi, dan struktural di perguruan tinggi negeri.
Selain itu dalam aturan tersebut dituliskan jika pemberhentian wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.
“Saya nggak tahu, itu selesai terlebih dahulu baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres. Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayah internalnya PPP. Kalau di situ sudah, sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Wantimpres ya,” katanya.
Sampai saat ini Presiden mengaku belum berkomunikasi dengan pimpinan PPP terkait mundurnya Mardiono sebagai anggota Wantimpres.
Jangankan dengan dirinya komunikasi juga belum dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Belum. Pak Mensesneg saja belum. Apalagi ke saya,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.