Kamaruddin Duga Komnas HAM Dibayar untuk Beri Rekomendasi soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Kamaruddin menduga ada pihak-pihak lain yang memang dibayar untuk bicara soal adanya pelecehan seksual, termasuk menduga Komnas HAM
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menduga ada pihak-pihak lain yang memang dibayar untuk bicara soal adanya pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya.
Sebagaimana kabar yang beredar, Brigadir J disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kamaruddin menduga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, bahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), tidak bekerja secara profesional.
Pasalnya, mereka tetap menyebut ada pelecehan seksual meski Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan bukti adanya pelecehan.
"Mengenai tuduhan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu kita harus waspadai."
"Mengapa mereka ini terus mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di-SP3."
Baca juga: Ada Orang Ketiga Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM Curigai Putri Candrawathi atau Om Kuat
"Laporan mengenai pelecehan seksual tidak terbukti atau tidak ditemukan buktinya, atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun oleh Kabareskrim Polri."
"Yang terjadilah pembunuhan rencana, tapi kenapa mereka selalu berkata terjadi pelecehan."
"Mungkin atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal, harus selalu mengatakan itu (ada pelecehan seksual)," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/9/2022).
Dugaan ini disampaikan Kamaruddin, merujuk pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya telah menolak dua amplop berwarna cokelat dari orang suruhan Ferdy Sambo.
"Dan di balik kontrak ini mungkin ada (wan)prestasi, jadi kalau dia tidak mengucapkan (pelecehan) itu, mungkin akan ada wanprestasi, 'lu kan sudah dibayar misalnya, harus selalu ngomong pelecehan, tapi kenapa enggak ngomong'."
"Terbukti dari LPSK tidak mau ngomong (ada pelecehan) lagi, karena mereka menolak amplop-amplop itu."
"Kan petugas LPSK menolak dua bungkus amplop, akhirnya LPSK tidak mau ngomong tentang cerita adanya pelecehan."
"Tapi yang lain kan tidak ada cerita menolak, karena tidak menolak, berarti diduga menerima," jelas Kamaruddin.
Baca juga: Selain Ricard dan Sambo, Komnas HAM Duga Seorang Lagi Tembak Brigadir J dan Sosok Ini Dicurigai
Komnas HAM Beri Rekomendasi Pelecehan Seksual
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan alasan pihaknya memberikan rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual kepada Polri.
Taufan menyebut bahwa hal ini adalah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu diungkap kebenarannya dengan pembuktian -pembuktian.
Meskipun Dirtipidum Bareskrim Polri telah mengatakan tak ada pelecehan seksual dan Putri Candrawathi telah dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Taufan menjelaskan rekomendasi dugaan pelecehan seksual laporan Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif tetapi karena isu HAM.
“Saya tidak melihat itu sebagai motif, sebagai isu hak asasi manusia. Kekerasan seksual itu hak asasi manusia,” kata Taufan dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Tidak hanya isu HAM, Taufan menyebut rekomendasi ini juga demi pemulihan nama Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Tentu hal ini perlu adanya pembuktian oleh kepolisian.
“Ada orang yang mengklaim dirinya sebagai korban, sebaliknya ada orang yang diklaim sebagai pelaku. Harus dibuktikan.”
“Makanya cara satu-satunya untuk memulihkan nama baiknya (Brigadir J) dengan cara ilmiah," kata Taufan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)