Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Sesalkan Langkah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Dukung Penolakan Pendirian Gereja

Partai Nasdem menyesalkan langkah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian Gereja HKBP

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in NasDem Sesalkan Langkah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Dukung Penolakan Pendirian Gereja
TribunBanten.com/Khairul Maarif
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian. Partai Nasdem menyesalkan langkah Helldy Agustian yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian Gereja HKBP di Cilegon. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasdem menyesalkan langkah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon.

Menurut Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh, rumah ibadah adalah keniscayaan dalam memanifestasikan amanat konstitusi sesuai Pasal 28E Ayat 1 dan Pasal 28 UUD 1945.

“Karena itu, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap rencana didirikannya rumah ibadah, kembali muncul di negeri kita. Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama,” ujar Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9/2022).

“Sedari dulu, perbedaan itu yang membuat negara ini kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia,” tambahnya.

Adapun dalam Pasal 28E menyebutkan: Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Baca juga: Pembangunan Gereja HKBP di Cilegon Ditolak, Warga Dasarkan Pada SK Bupati Tahun 1975

Sedangkan dalam Pasal 29 ayat menyebutkan: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berita Rekomendasi

Diketahui rencana pendirikan Gereka HKBP di Kota Cilegon telah mendapatkan izin dari pemerintah desa, demikian juga dari masyarakat setempat. Sehingga, jelas Surya lebih lanjut, sudah semestinya izin turun dari pemimpin kota.

Baca juga: Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Berdasarkan SK Bupati Tahun 1975: Ini Bunyinya

Atas hal ini, Surya mendorong segenap aparatur negara, pemimpin berwenang, serta tokoh masyarakat untuk memberikan kontribusinya bagi penyelesaian masalah ini.

Sebisa mungkin, harapnya, semua bisa meredam segala potensi penggunaan politik identitas dalam kasus di Cilegon ini menjelang Pemilu 2024 nanti.

Ia juga mengamanatkan seluruh Pengurus DPD NasDem Kota Cilegon untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penyelesaian masalah yang terjadi lewat pendekatan-pendekatan Politik Kebangsaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas