Beda Rekomendasi Kasus Brigadir J untuk Jokowi dan Polisi, Komnas HAM Disebut Cuma Timbulkan Polemik
Saor Siagian menyoroti perbedaan rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo dengan yang diberikan kepada Kepolisian.
Editor: Wahyu Aji
Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam 5 tahun periode di bawah pimpinan kami.
2. Meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri, seperti yang sekarang kita alami anggota Polri atau bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan penyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala.
3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan komnas HAM.
4. Mempercepat proses pembentukan Direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri
5. Memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
Taufan menyadari, undang-undang terkait kekerasan seksual baru diputuskan tahun 2022 ini. Maka dari itu, pihaknya menilai dibutuhkan kelengkapan infrastruktur yang baik dan Polri wajib memastikan segala kesiapannya berjalan dengan semestinya.
"Karena ini merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis manusia terutama aktivis perempuan," jelasnya.
Rekomendasi untuk kepolisian
Sementara rekomendasi berbeda dikeluarkan Komnas HAM ke pihak kepolisian pada 1 September 2022.
Dalam rekomendasi yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu Komnas HAM memberikan kesimpulan dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Dengan kesimpulan itu, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus.
Baca juga: Komnas HAM Jelaskan Maksud soal Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kapolri menguatkan lembaga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat sama seperti yang direkomendasikan kepada Presiden Jokowi. (*)