Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat Akun siapkerja.kemnaker.go.id, Bantuan Sosial JKP bagi yang Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Buat Akun siapkerja.kemnaker.go.id, Bantuan Sosial JKP bagi yang Kehilangan Pekerjaan
kemnaker.go.id
Tangkap layar laman untuk membuat akun dan mendaftar program JKP - Berikut ini cara membuat akun siapkerja.kemnaker.go.id untuk mengikuti program JKP. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat akun siapkerja.kemnaker.go.id untuk mengikuti program JKP.

Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Masyarakat terdampak PHK, dapat mengikuti program JKP jika sudah terdaftar di BPJS dan telah membuat akun di siapkerja.kemnaker.go.id

Dikutip jkp.go.id, peserta JKP akan mendapat uang sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan.

Kemudian, uang tunai juga diberikan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Tidak hanya bantuan uang tunai, dalam program JKP juga terdapat layanan konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: FGD Optimalisasi Layanan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Lembaga Terkait Lakukan Evaluasi Berkala

Simak cara buat akun siapkerja.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Kunjungi siapkerja.kemnaker.go.id

BERITA REKOMENDASI

2. Klik 'Daftar Sekarang'.

3. Isilah kolom informasi data diri, seperti nama lengkap, NIK KTP, dan nama ibu kandung.

4. Klik 'Berikutnya'.

5. Selanjutnya, isi alamat email, nomor handphone, dan password untuk membuka akun.

6. Jika sudah, klik 'Konfirmasi'.

Baca juga: Begini Syarat Mendapatkan JKP Tunai Bagi Pekerja yang Kena PHK


7. Setelah berhasil membuat akun, lengkapi profil SIAPkerja, seperti foto profil, biodata, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi dan keahlian.

8. Kemudian, apabila peserta terdaftar pada program JKP, pada portal SIAPkerja, akan muncul tampil lencana proteksi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Syarat menjadi peserta JKP

- Sudah mempunyai akun SIAPkerja

- Sudah mengajukan laporan PHK

- Punya surat keterangan siap bekerja kembali

- Memiliki rekening bank

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas