Cara Buat Akun siapkerja.kemnaker.go.id, Bantuan Sosial JKP bagi yang Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat akun siapkerja.kemnaker.go.id untuk mengikuti program JKP.
Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Masyarakat terdampak PHK, dapat mengikuti program JKP jika sudah terdaftar di BPJS dan telah membuat akun di siapkerja.kemnaker.go.id.
Dikutip jkp.go.id, peserta JKP akan mendapat uang sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan.
Kemudian, uang tunai juga diberikan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Tidak hanya bantuan uang tunai, dalam program JKP juga terdapat layanan konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: FGD Optimalisasi Layanan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Lembaga Terkait Lakukan Evaluasi Berkala
Simak cara buat akun siapkerja.kemnaker.go.id sebagai berikut:
1. Kunjungi siapkerja.kemnaker.go.id
2. Klik 'Daftar Sekarang'.
3. Isilah kolom informasi data diri, seperti nama lengkap, NIK KTP, dan nama ibu kandung.
4. Klik 'Berikutnya'.
5. Selanjutnya, isi alamat email, nomor handphone, dan password untuk membuka akun.
6. Jika sudah, klik 'Konfirmasi'.
Baca juga: Begini Syarat Mendapatkan JKP Tunai Bagi Pekerja yang Kena PHK
7. Setelah berhasil membuat akun, lengkapi profil SIAPkerja, seperti foto profil, biodata, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi dan keahlian.
8. Kemudian, apabila peserta terdaftar pada program JKP, pada portal SIAPkerja, akan muncul tampil lencana proteksi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Syarat menjadi peserta JKP
- Sudah mempunyai akun SIAPkerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Punya surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
(Tribunnews.com/Tartila Safira)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.