Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Sidang Etik Butuh Waktu 21 Hari Persiapkan Sidang Banding Lima Anggota Polri yang Dipecat

KKEP masih sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat dari anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi Sidang Etik Butuh Waktu 21 Hari Persiapkan Sidang Banding Lima Anggota Polri yang Dipecat
Kompas TV
Kombes Nurul Azizah. Komisi Sidang Etik Butuh Waktu 21 Hari Persiapkan Sidang Banding Lima Anggota Polri yang Dipecat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) masih sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat dari anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa sidang banding tersebut masih tengah dipersiapkan. Sebab, seluruh terduga pelanggar telah mengajukan banding secara resmi.

"Sampai dengan hari ini yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar kan menyatakan banding kecuali AKBP Pujiyarto," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nurul menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut.

"Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja," pungkasnya.

Adapun ada 5 anggota Polri yang diketahui telah mengajukan banding seusai dipecat dari anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Kompol Chuk Putranto Resmi Dipecat dari Polri Setelah Jalani Sidang KKEP Hampir 15 Jam

Pemecatan itu seusai kelimanya telah melakukan sidang kode etik dan profesi polri (KKEP).

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas