Komisi Sidang Etik Butuh Waktu 21 Hari Persiapkan Sidang Banding Lima Anggota Polri yang Dipecat
KKEP masih sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat dari anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir J
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) masih sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat dari anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa sidang banding tersebut masih tengah dipersiapkan. Sebab, seluruh terduga pelanggar telah mengajukan banding secara resmi.
"Sampai dengan hari ini yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar kan menyatakan banding kecuali AKBP Pujiyarto," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Nurul menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut.
"Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja," pungkasnya.
Adapun ada 5 anggota Polri yang diketahui telah mengajukan banding seusai dipecat dari anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Kompol Chuk Putranto Resmi Dipecat dari Polri Setelah Jalani Sidang KKEP Hampir 15 Jam
Pemecatan itu seusai kelimanya telah melakukan sidang kode etik dan profesi polri (KKEP).
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.