Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bantah Komnas HAM Soal Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya

Arman Hanis yang juga Pengacara Putri Candrawathi membantah Komnas HAM soal dugaan kliennya turut ikut terlibat menembak Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengacara Bantah Komnas HAM Soal Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Arman Hanis yang juga Pengacara Putri Candrawathi membantah Komnas HAM soal dugaan kliennya turut ikut terlibat menembak Brigadir J. 

“Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari 1 senjata.

Bisa jadi, lebih dari 2 senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga.

Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.

Lebih lanjut Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus, dalam internal Komnas HAM, tidak hanya Bharada Richard atau Bharada, Ferduy Sambo namun ada satu lagi yang tembak Yosua.

“Betul kita temukan 2 orang ini, itu pun disangkal Sambo.

Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat.

Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak.” kata Ahmad Taufan Damanik.

Berita Rekomendasi

Respons Polri

Komnas HAM menduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Respons Kamaruddin Simanjuntak Ditanya Sosok Kapolda yang Menemuinya Minta Cooling Down

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

"Inshaa Alloh majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas