Penjelasan soal Status Calon Penerima BSU 2022 di Laman Pengecekan bsu.kemnaker.go.id
Simak penjelasan tentang keterangan status calon penerima BSU 2022 di laman resmi bsu.kemnaker.go.id, perhatikan syarat penerimanya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan tentang keterangan status calon penerima BSU 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai hari ini telah melakukan proses penyaluran dan pencairan dana BSU untuk para pekerja.
Pada tahap pertama ada 4,36 juta pekerja yang akan menerima BSU 2022 dari Kemnaker.
Mengutip dari Instagram @kemnaker.go.id, BSU Rp 600 ribu dapat dicairkan oleh para penerima mulai hari ini, Senin 12 September 2022.
Dana BSU akan disalurkan kepada para penerima melalui Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU.
Cek status penerima BSU 2022 secara online melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: 2 Cara Cairkan BSU Bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Himbara
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, status calon penerima BSU akan terbagi dalam 3 bagian.
Status calon penerima terdiri dari Terdaftar, Ditetapkan, hingga Tersalurkan ke Rekening Anda.
Penjelasan tentang Status Calon Penerima BSU
> Terdaftar:
Status bertuliskan telah terdaftar dalam laman pengecekan BSU, berarti Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2022.
Jika terdaftar, berarti penerima telah sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, namun penerima masih harus menunggu informasi selanjutnya.
> Tidak Terdaftar:
Jika pada akun, status Anda bertuliskan tidak terdaftar, berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.