Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan soal Status Calon Penerima BSU 2022 di Laman Pengecekan bsu.kemnaker.go.id

Simak penjelasan tentang keterangan status calon penerima BSU 2022 di laman resmi bsu.kemnaker.go.id, perhatikan syarat penerimanya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Penjelasan soal Status Calon Penerima BSU 2022 di Laman Pengecekan bsu.kemnaker.go.id
bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar website bsu.kemnaker.go.id - Simak penjelasan tentang keterangan status calon penerima BSU 2022 di laman resmi bsu.kemnaker.go.id, perhatikan syarat penerimanya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan tentang keterangan status calon penerima BSU 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai hari ini telah melakukan proses penyaluran dan pencairan dana BSU untuk para pekerja.

Pada tahap pertama ada 4,36 juta pekerja yang akan menerima BSU 2022 dari Kemnaker.

Mengutip dari Instagram @kemnaker.go.id, BSU Rp 600 ribu dapat dicairkan oleh para penerima mulai hari ini, Senin 12 September 2022.

Dana BSU akan disalurkan kepada para penerima melalui Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU.

Cek status penerima BSU 2022 secara online melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: 2 Cara Cairkan BSU Bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, status calon penerima BSU akan terbagi dalam 3 bagian.

Berita Rekomendasi

Status calon penerima terdiri dari Terdaftar, Ditetapkan, hingga Tersalurkan ke Rekening Anda.

Penjelasan tentang Status Calon Penerima BSU

> Terdaftar:

Status bertuliskan telah terdaftar dalam laman pengecekan BSU, berarti Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2022.

Jika terdaftar, berarti penerima telah sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, namun penerima masih harus menunggu informasi selanjutnya.

> Tidak Terdaftar:

Jika pada akun, status Anda bertuliskan tidak terdaftar, berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas