Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan soal Status Calon Penerima BSU 2022 di Laman Pengecekan bsu.kemnaker.go.id

Simak penjelasan tentang keterangan status calon penerima BSU 2022 di laman resmi bsu.kemnaker.go.id, perhatikan syarat penerimanya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Penjelasan soal Status Calon Penerima BSU 2022 di Laman Pengecekan bsu.kemnaker.go.id
bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar website bsu.kemnaker.go.id - Simak penjelasan tentang keterangan status calon penerima BSU 2022 di laman resmi bsu.kemnaker.go.id, perhatikan syarat penerimanya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan tentang keterangan status calon penerima BSU 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai hari ini telah melakukan proses penyaluran dan pencairan dana BSU untuk para pekerja.

Pada tahap pertama ada 4,36 juta pekerja yang akan menerima BSU 2022 dari Kemnaker.

Mengutip dari Instagram @kemnaker.go.id, BSU Rp 600 ribu dapat dicairkan oleh para penerima mulai hari ini, Senin 12 September 2022.

Dana BSU akan disalurkan kepada para penerima melalui Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU.

Cek status penerima BSU 2022 secara online melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: 2 Cara Cairkan BSU Bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, status calon penerima BSU akan terbagi dalam 3 bagian.

BERITA REKOMENDASI

Status calon penerima terdiri dari Terdaftar, Ditetapkan, hingga Tersalurkan ke Rekening Anda.

Penjelasan tentang Status Calon Penerima BSU

> Terdaftar:

Status bertuliskan telah terdaftar dalam laman pengecekan BSU, berarti Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2022.

Jika terdaftar, berarti penerima telah sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, namun penerima masih harus menunggu informasi selanjutnya.


> Tidak Terdaftar:

Jika pada akun, status Anda bertuliskan tidak terdaftar, berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.

Artinya Anda tidak sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaa.

> Ditetapkan:

Jika Anda mendapat status bertuliskan ditetapkan, berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Anda tinggal menunggu proses BSU disalurkan ke rekening pekerja.

> Tersalurkan ke Rekening Anda:

Jika pada laman bsu.kemnaker.go.id, status Anda bertuliskan Tersalurkan ke Rekening Anda, berarti BSU Anda telah tersalurkan ke rekening himbara Anda.

Para pekerja dapat mencairkan dana BSU ke bank yang telah ditentukan.

Notifikasi penerima BSU 2022
Status calon penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Baca juga: Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini

Cara Cek Penerima BSU 2022

1. Buka laman pengecekan bsu.kemnaker.go.id

2. Lalu buat akun, dan klik menu Pendaftaran, bagi yang belum memiliki akun

3. Kemudian lengkapi data pendaftaran akun

4. Selanjutnya lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda

5. Setelah itu klik Login

6. Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, hingga lokasi.

7. Cek notifikasi tentang status calon penerima BSU

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Mulai Hari Ini Lewat Bank Himbara, Simak Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id

Syarat Penerima BSU 2022

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Termasuk dalam peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan termasuk PNS, TNI, dan Polri

- Tidak menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Senin, Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek Penerima

Seluruh penerima BSU 2022 harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022. 

Bagi pekerja yang terkena PHK juga tetap bisa mendapatkan BSU 2022 dengan syarat sebagai berikut:

- Pekerja/buruh sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022

- Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi syarat sebagai penerima

- Cek status calon penerima secara mandiri melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I  www.bsu.kemnaker.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait BSU 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas