Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono Akan Sambangi KPU RI Siang Ini

Kunjungan Mardiono, dikatakan Arsul, akan menjelaskan secara formal soal pergantian jabatan Ketum PPP yang sebelumnya dijabat oleh Suharso Manoarfa.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono Akan Sambangi KPU RI Siang Ini
Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Subadri Ushuludin dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono alam Mukerwil II bertemakan Konsolidasi dan Sukseskan Pemilu 2024, di Hotel Le Semar, Tangerang, Banten, Jumat (9/9/2022). Dalam acara tersebut ditegaskan tak ada perpecahan di tubuh partai setelah Suharso Monoarfa diberhentikan dari Ketua Umum DPP PPP. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Pelaksana Ketua Umum (Plt) PPP Muhammad Mardiono bakal menyambangi kantor KPU RI di Jakarta siang ini.

"Nanti siang memang rencananya DPP PPP akan ke KPU memperkenalkan Pak Mardiono sebagai Plt Ketum (Ketua Umum) PPP yang baru," ujar Arsul Sani kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Mardiono dijadwalkan akan menyambangi KPU pukul 14.00 WIB.

Kunjungan Mardiono, dikatakan Arsul, akan menjelaskan secara formal soal pergantian jabatan Ketum PPP yang sebelumnya dijabat oleh Suharso Manoarfa.

"Setelah perkenalan Pak Mardiono, kami melakukan proses perbaikan Sipol PPP," ucapnya.

Baca juga: Istana Belum Terima Permintaan Resmi dari Plt Ketua Umum PPP Mardiono Untuk Bertemu Presiden Jokowi

Arsul menyebut perbaikan Sipol itu dilakukan untuk perbaikan data sejumlah anggota partai.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan baru PPP yang mengganti jabatan ketua umum dari Suharso Monoarfa menjadi Mardiono.

Pascakeluarnya keputisan Menkumham tersebut Mardiano menyatakan akan segera menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Watimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas