Sidang Ricuh, Massa Adat Dayak-Kalimantan Tak Terima Vonis Edy Mulyadi
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) tidak terima dengan putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022), kericuhan terjadi usai hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi.
Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" imbuhnya.
Baca juga: Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari Tahanan, Ini Alasannya
Setelah membacakan vonis, Hakim Adeng juga langsung memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Belum selesai membacakan amar, massa yang semula tertib duduk di kursi mulai berdiri.
Mereka berteriak dan menyebut putusan hakim tidak adil.
"Putusan hakim tidak adil," kata Ketua MADN Jaelani Christo yang kemudian diikuti massa lainnya dengan ucapan senada.
"Iya, hakim tidak adil," sahut massa lainnya.
Ruang sidang pun semakin riuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.