Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun Buntut Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF diputus mendapat hukuman demosi selama dua tahun buntut kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF diputus mendapat hukuman demosi selama dua tahun buntut kasus Ferdy Sambo.
Keputusan dijatuhkan dalam Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji.
Menurut Rachmat, Brigadir FF telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rachmat.
Selain itu, tindakan Brigadir FF juga disebut sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Berbeda dengan Keterangan Tersangka Bharada E, Ferdy Sambo Mengaku Tidak Menembak Brigadir J
Menurut Rachmat, Brigadir FfF juga diwajibkan minta maaf kepada pimpinan Polri.
"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi kode etik dan profesi Polri (KKEP) kembali melanjutkan sidang terhadap terduga pelanggar dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (13/9/2022).
Kali ini, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF yang menjalani sidang etik.
Dia merupakan eks BA Roprovos Divpropam Polri yang kini turut terseret dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Penjelasan Erman Umar Dibilang Sekubu dengan Pengacara Ferdy Sambo karena Kantornya Berdekatan
Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi sidang etik.
Nantinya, dia bakal ditemani Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andrias, dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Menurut Nurul, nantinya komisi sidang etik juga akan menghadirkan 4 saksi dalam kasus tersebut.
Satu di antaranya Eks Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam alias Bharada S yang kemarin telah dihukum demosi setahun.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," ungkap Nurul.
Baca juga: Bakal Disekolahkan Ferdy Sambo, Impian Bripka Ricky Rizal Jadi Perwira Berkarir Mentereng Kandas
Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa Brigadir FF dianggap tidak professional dalam menjalankan tugas.
Namun, dia masih enggan merinci perihal kesalahan Brigadir FF.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
35 Polisi Langgar Etik
Inspektorat khusus menyatakan sejauh ini 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini satu persatu 35 polisi yang diduga melanggar etik tersebut menjalani sidang kode etik polri dan ada yang sudah diputus diberhentikan dengan tetap.
Inspektorat Khusus (Itsus) pun diketahui telah memeriksa total 97 anggota polisi dalam kasus tersebut.
Selain itu, Polri pun sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Tujuh tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: 11 Pengakuan Bripka RR soal Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Nangis hingga Dijanjikan Uang Terima Kasih
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.