Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Akun BSU Kemnaker dan Cek Penerima BSU Tahun 2022, Siapkan NIK

Cara daftar akun BSU Kemnaker dan cek penerima BSU Tahun 2022, setiap pekerja perlu menyiapkan NIK untuk cek di laman Kemnaker.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Daftar Akun BSU Kemnaker dan Cek Penerima BSU Tahun 2022, Siapkan NIK
kemnaker.go.id
Login laman Kemnaker tahun 2022. Berikut ini cara daftar akun Kemnaker untuk cek penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar akun BSU Kemnaker dan cek penerima BSU tahun 2022.

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejak Senin (12/9/2022).

BSU ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Himbara (BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri).

Besaran dana BSU tahun ini adalah Rp 600.000/orang.

Bagi pekerja yang masuk kriteria penerima BSU dapat mengecek apakah mereka termasuk sebagai penerima BSU dari Kemnaker.

Selain itu, pekerja yang memiliki akun di laman account.kemnaker.go.id dapat mengetahui statusnya.

Baca juga: Cek BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Ini Notifikasi Jika Terdaftar

Cara membuat akun Kemnaker untuk Cek BSU

Rekomendasi Untuk Anda

1. Login ke laman account.kemnaker.go.id

2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung

3. Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, angka, simbol).

4. Klik daftar sekarang

5. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta

6. Tunggu hingga sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kde OTP ke laman registrasi

7. Aktivasi selesai, silakan login ke akun Anda.

Baca juga: Pekerja Penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja Tidak Mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000

8. Lengkapi biodata Anda yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas