Daftar 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Termasuk Ferdy Sambo yang Kini Ditangani 43 Jaksa
Kejagung menyiapkan 43 jaksa menangani perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus obstruction of justice ini menjerat Irjen Ferdy Sambo dkk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo
Dalam SPDP yang diterima Kejagung, tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Mereka diduga melakukan upaya penghalangan penyidikan dengan cara mengaburkan keberadaan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berikut identitas 7 tersangka kasus obstruction of justice yang diterima Kejagung:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS)
2. Eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA)
3. Eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW)
5. Eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK)
6. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN)
7. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW)
Baca juga: AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum
Dari tujuh tersangka obstruction of justice itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.