Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Eks Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan direncanakan bakal menjalani sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) pada pekan depan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jadi Tersangka, Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Pekan Depan
Tribun Sumsel
Ferdy Sambo (kiri) dan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir Yosua. Eks Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan direncanakan bakal menjalani sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) pada pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan direncanakan bakal menjalani sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) pada pekan depan.

Brigjen Hendra bakal menjalani sidang etik seusai menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Info dari Propam insya Allah minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Namun begitu, kata Dedi, pihaknya masih belum mengetahui secara rinci detil jadwal sidang etik personel Polri buntut kasus Brigadir J.

Baca juga: Respons Polri Soal Kabar Tiga Kapolda Dikabarkan Dicopot Terkait Obstruction of Justice

Dia meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu.

"Sambil nunggu update lagi," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kejanggalan Penanganan Kasus Brigadir J yang Menyebabkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi Dicopot

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas