Jaksa Kejagung Hadirkan Tim Verifikator Kemendag jadi Saksi dalam Sidang Mafia Migor Pekan Depan
JPU Kejagung bakal menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI (JPU Kejagung) bakal menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, Selasa (20/9/2022) pekan depan.
Adapun keseluruhan saksi yang akan dihadirkan merupakan tim verifikator dari Kementerian Perdagangan RI (Kemendag).
"Tim verifikator dari Kemendag, yang akan menjelaskan tentang lima terdakwa ini. Ada empat orang (saksi, red)," kata jaksa Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
"Saksi yang akan kami panggil Arif Amir, Ringgo ST MM, Demak Marsaulin dan Amira Fauzia," sambungnya.
Terkait dengan agenda pemeriksaan saksi pertama itu, tim kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei memberikan interupsi kepada majelis hakim.
Dalam interupsinya, mereka meminta agar dalam pemeriksaan saksi, seluruh kuasa hukum terdakwa dapat diberikan kesempatan untuk duduk sejajar secara bergiliran.
Hal itu diminta agar pemeriksaan terhadap para saksi bisa lebih optimal.
"Terkait dengan teknis pemeriksaan, kami usulkan pada saat pemeriksaan itu giliran penasihat hukum, itu dilakukan secara bergiliran, jadi bisa optimal dalam memeriksa saksi," ucap tim kuasa hukum Lin Che Wei.
Menyikapi permintaan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, dalam teknis pemeriksaan saksi nantinya setiap kuasa hukum dipastikan diberi kesempatan untuk menanyakan saksi.
Hanya saja, perihal tempat duduk, akan dibahas kemudian, mengingat keterbatasan ruang sidang dan banyaknya anggota kuasa hukum setiap terdakwa.
"Kepada kuasa hukum, kami memberikan kesempatan yang sama, kalau keberatan nanti kami carikan jalan keluarnya," kata ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan menolak keberatan atau memo eksepsi atas lima terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng: Kebijakan CPO Bikin Wilmar Nabati Indonesia Rugi Rp1,5 Triliun
Adapun seluruh terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.