Syarat Penerimaan TAMTAMA POLRI TA 2023 dan Cara Daftar di Laman penerimaan.polri.go.id
Syarat penerimaan TAMTAMA POLRI TA 2023 dan cara daftar di laman penerimaan.polri.go.id. POLRI membuka 2 pendaftaran yaitu BRIMOB dan POLAIR.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran penerimaan TAMTAMA BRIMOB dan TAMTAMA POLAIR Gelombang 1 Tahun Anggaran 2023 telah dibuka pada tanggal 12-21 September 2022.
Perbedaannya, Polair (Polisi Air) bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, seperti patroli air.
Sementara Brimob adalah bagian dari Polri yang bertugas menghadapi kejahatan dengan intensitas tinggi, misalnya teroris.
Nantinya, pendidikan Tamtama Brimob akan dilakukan di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur.
Pendaftaran dilakukan secara online terlebih dahulu di laman penerimaan.polri.go.id.
Kemudian, pendaftar melakukan verifikasi berkas ke Polres/Podla setempat.
Baca juga: Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta dan Pengecualian bagi Kendaraan Tertentu
Persyaratan umum:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g- tidak pemah dipidana (dengan menunjukan SKCK);
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus:
a. pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. berijazah:
1) Tamtama Brimob
- SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus;
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.
2) Tamtama Polair
- SMA/MA/SMK semua jurusan (diutamakan SMK Pelayaran/Perkapalan) kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan
kriteria lulus;
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.
c. usia minimal 17tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan;
d. tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat)
163 cm;
e. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan agama/adat;
f. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
g. tidak meridukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Uridang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
h. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan
norma hukum;
i. membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan
ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan
diketahui olehorang tua/wali;
j. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu
yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
k. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga;
I. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pemah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;
m. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat
diangkat menjadi Tamtama Polri;
n. memperolehpersetujuandari orang tua/wali;
o. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
p. bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan
telah mendapatkanvaksinasi covid-19 dosis ketiga (booster);
q. bagi yang sudah bekerja secaratetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, biladiterima dan mengikuti pendidikan
pembentukan Tamtama Polri.
r. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau rangking yang meliputi
materi dan urutan kegiatan sebagai berikut:
- pemeriksaan administrasi awal dengan penilaiansecara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan tahap Idengan penilaiansecara kualitatif (MS/TMS);
- tes psikologi tahap I dengan penilaiansecara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- tes akademik dengan penilaiansecara kuantitatif yang meliputi;
> pengetahuan umum (PU) (termasuk UU Kepolisian);
> wawasan kebangsaan (WK) (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan);
> bahasa Inggris (B.ING);
> Matematika (MTK).
5) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
6) sidang menuju Rikkes tahap II;
7) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
8) tes psikologi tahap II(wawancara) dengan penilaiansecara kualitatif (MS/TMS);
9) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
10) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaiansecara kualitatif (MS/TMS);
11) Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS));
12) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Terima Bintang Bhayangkara Utama dari Polri
Tata cara pendaftaran online:
a. Login ke laman penerimaan.polri.go.id;
b. Memilih jenis seleksi Tamtama Polri (Brimob atau Polair) pada halaman utama website;
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. Data wajib benar dan akurat, kemudian pendaftar harus memastikan tidak ada kesalahan pengisian data;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor
registrasi online beserta usemame dan password.
Username dan password berfungsi untuk Login ke halaman dashboard.
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Komitmen Kapolri Tingkatkan Profesionalitas Anggota Kepolisian
Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:
a. verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;
b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00WIB;
c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
- asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
- asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- asli ijazah:
SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
- asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
- pas foto berwama ukuran 4x6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar;
- surat persetujuan orang tua/wali* dan fotokopi;
- surat pemnohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan* dan fotokopi;
- surat pemyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat* dan fotokopi;
- daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
- surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri* dan fotokopi;
- surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain* dan fotokopi;
- surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
sebenamya* dan fotokopi;
- surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau
ketebelece* dan fotokopi;
- surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal
Ika;
- surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,
norma sosial dan normahukum.
*) Catatan: form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id
f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badandengan alat ukur yang sudah ditera;
g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruhtahapan seleksi;
h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Tamtama Polri gelombang I Tahun Anggaran 2023 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Tamtama Polri gelombang ITahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas ekstemal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
i. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
j. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Tamtama Polri gelombang I Tahun Anggaran 2023;
k. proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19;
I. Peserta di tingkat Panda diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis ketiga (booster) pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Penerimaan Polri Tahun 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.