Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Universitas Lampung, Karomani dkk Selama 40 Hari

Karomani diketahui ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan Heryandi, Basri, dan Andi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) selama 40 hari.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Empat tersangka antara lain, Rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta Andi Desfiandi, orang tua mahasiswa.

"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," ujar Ali Fikri.

Dengan begitu, Karomani dkk akan lebih lama menghuni rumah tahanan (rutan) masing-masing.

Karomani diketahui ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Heryandi, Basri, dan Andi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," kata Ali.

Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) di Bandung.

Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.

Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp5 miliar.

KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.

KPK mensinyalir Karomani menerima uang lebih dari satu orang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas