Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Briptu Firman Dwi Ariyanto Disidang Etik di Kasus Kematian Brigadir J

Sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Polri yang terkait kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hari Ini Briptu Firman Dwi Ariyanto Disidang Etik di Kasus Kematian Brigadir J
Tangkap Layar Kompas Tv
Hari Ini Briptu Firman Dwi Ariyanto Disidang Etik di Kasus Kematian Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Polri yang terkait kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.

Kali ini, giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto yang kini disidang etik.

Briptu Firman Dwi merupakan eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Dia kini telah dimutasi menjadi BA Yanma Polri seusai kasus tersebut.

"Hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Div Propam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.

Dua orang di antaranya merupakan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi Segara Jadi Tersangka Laporan Palsu

Berita Rekomendasi

"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut yaitu sebanyak 4 orang. Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yahya menuturkan Briptu Firman diduga tidak professional dalam menjalankan tugas. Namun, dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas