Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Mardani Maming Diduga Terima Uang dari Beberapa Perusahaan Tambang

Kendati begitu Ali tidak membeberkan nama-nama perusahaan tambang yang diduga melakukan pemberian kepada Mardani H Maming

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Duga Mardani Maming Diduga Terima Uang dari Beberapa Perusahaan Tambang
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

Lalu, KPK juga memeriksa saksi Direktur PT PAR tahun 2013-2020 Wawan Surya.

"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan kronologi pembentukan PT PAR," kata Ali.

KPK juga menginformasikan tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Polda Kalsel, Jumat (19/8/2022), yakni Direktur PT TSP tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT TSP, dan PT PAR serta staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV tahun 2021-sekarang (mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011-2013) Bambang Herwandi.

Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.

Baca juga: KPK Periksa Perdana Mardani Maming Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi Pemberian IUP Tanah Bumbu

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. 

Berita Rekomendasi

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang. 

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Sementara itu, Mardani Maming mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Dia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business'," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas