Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Marten Toding, Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

KPK menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding terkait kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan Marten Toding, Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata (tengah) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). KPK menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding terkait kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding terkait kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Penahanan terhadap Marten Toding dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup terkait kasus yang menjeratnya.

"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung KPK, Marten turun dari ruang penyidik sekitar pukul 16.45 WIB.

Marten terlihat langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Baca juga: KPK Tetapkan Bapak dan Anak Sebagai Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah Papua

Alex menyatakan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka Marten Toding akan ditahan selama 20 hari.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka MT elama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex.

Dengan ditahannya Marten Toding, KPK kini telah menahan sebanyak 3 tersangka suap terhadap Ricky Ham Pagawak.

Baca juga: KPK Segera Panggil Dandim Jayawijaya Terkait Kasus Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah

Mereka yakni Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa serta Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bapak-anak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang sebagai tersangka kasus dugaan suap berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bapak-anak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang sebagai tersangka kasus dugaan suap berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," kata dia.

Sedangkan, Ricky Ham Pagawak diketahui masih berstatus buron.


KPK, kata Karyoto, masih mencari keberadaan Ricky yang kabur ke Papua Nugini.

Baca juga: KPK Dalami Pengerjaan Proyek di Mamberamo Tengah dari Wakil Bupati Yonas Kenelak

"Khusus tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak), KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas