KPK Tahan Marten Toding, Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
KPK menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding terkait kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding terkait kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Penahanan terhadap Marten Toding dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup terkait kasus yang menjeratnya.
"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung KPK, Marten turun dari ruang penyidik sekitar pukul 16.45 WIB.
Marten terlihat langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Baca juga: KPK Tetapkan Bapak dan Anak Sebagai Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah Papua
Alex menyatakan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka Marten Toding akan ditahan selama 20 hari.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka MT elama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex.
Dengan ditahannya Marten Toding, KPK kini telah menahan sebanyak 3 tersangka suap terhadap Ricky Ham Pagawak.
Baca juga: KPK Segera Panggil Dandim Jayawijaya Terkait Kasus Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah
Mereka yakni Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa serta Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.
"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," kata dia.
Sedangkan, Ricky Ham Pagawak diketahui masih berstatus buron.
KPK, kata Karyoto, masih mencari keberadaan Ricky yang kabur ke Papua Nugini.
Baca juga: KPK Dalami Pengerjaan Proyek di Mamberamo Tengah dari Wakil Bupati Yonas Kenelak
"Khusus tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak), KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.