KPK Tahan Marten Toding, Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
KPK menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding terkait kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Konstruksi Perkara
Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, Simon, Jusieandra, dan Marten kemudian melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah.
KPK menduga ada penawaran dari Simon, Jusieandra, dan Marten pada Ricky yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), dan MT (Marten Toding) dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," ungkap Karyoto.
Baca juga: Oknum Anggota TNI AD Diduga Bantu DPO KPK Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Luar Negeri
KPK menengarai Jusieandra mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar.
"Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar," ucap Karyoto
Karyoto mengatakan, realisasi pemberian uang pada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.
Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada Ricky selaku Bupati sekira Rp24,5 miliar.
"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," ujar Karyoto.
Para pemberi, Simon, Jusieandra, dan Marten disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi