KPU Buka Kembali Sipol Selama 14 Hari, Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali membuka akses Sistem Informasi Politik (Sipol).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (14/9/2013) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali membuka akses Sistem Informasi Politik (Sipol).
Pembukaan Sipol ini dalam rangka KPU RI menyampaikan hasil verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik (parpol) yang lengkap berkas pendaftarannya.
Dengan dapat diaksesnya Sipol, KPU RI memberi kesempatan terhadap 24 parpol yang telah diumumkan untuk memperbaiki dokumen di dalam Sipol yang masih masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Vermin Parpol Peserta Pemilu 2024 via Akun Sipol Masing-masing Partai
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya memberi waktu 14 hari untuk parpol melakukan perbaikan, yaitu dari tanggal 15 September hingga 28 September 2022 mendatang.
"Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi, mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui Sipol," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
"Dan hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui Sipol dan kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15 sampai 28 September, selama 14 hari," tambahnya.
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Berikut ini daftar 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu