Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Status Penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, dari Calon hingga Tersalurkan

Berikut ini perbedaan status penerima BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id. Status penerima BSU 2022 dari calon hingga tersalurkan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbedaan Status Penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, dari Calon hingga Tersalurkan
https://bsu.kemnaker.go.id/
3 Statu tahap penyaluran BSU 2022 - Berikut ini perbedaan status penerima BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id. 

Setelah Anda masuk ke status calon penerima BSU 2022, profil Anda di laman bsu.kemnaker.go.id akan berubah menjadi 'Ditetapkan'.

Hal tersebut berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Akan tetapi, status tersebut bisa saja berubah menjadi 'Belum Memenuhi Syarat' bila Anda belum memenuhi syarat menerima BSU 2022.

Baca juga: CEK PENERIMA BSU Rp 600 Ribu Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Sudah Cair

3. Penyaluran

Terdapat dua notifikasi pada status Penyaluran ini, yakni 'Tersalurkan ke Rekening Anda' dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru'.

Bila status Anda 'Tersalurkan ke Rekening Anda', maka dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Namun jika status Anda 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru', maka dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Berita Rekomendasi

Rekening baru adalah rekening yang Kemnaker buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Baca juga: Kemnaker: Penerima BSU di Bali Cukup Banyak, Ini Alasannya

Cara Cek Penerima BSU

Untuk cek penerima BSU, Anda dapat mengakses di laman kemnaker.go.id.

Berikut cara cek penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id:

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.

2. Bila Anda belum memiliki akun Kemnaker, Anda diharuskan untuk mendaftarnya terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas